Sementara itu, dalam Pasal 7 PP itu disebutkan, tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri yang jadi peserta Tapera, tapi juga pegawai BUMN, pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.
2. Pihak yang membayar iuran Tapera
Dalam Pasal 14 disebutkan siapa saja yang menanggung iuran Tapera, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sementara untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelance) menanggung sendiri iuran Tapera dari penghasilan yang diterima.
3. Pengelolaan Dana Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrono mengatakan, dana yang terkumpul dari iuran Tapera dari iuran pekerja swasta maupun pemerintah, akan dihimpun oleh BP Tapera.
Menurut Heru, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sesuai prinsip Good Governance dalam mengelola dana Tapera.
Masyarakat juga tak perlu khawatir, sebab BP Tapera diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Manfaat Tapera
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera
Lebih lanjut Heru mengatakan, dana Tapera yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk memberikan subsidi pada peserta yang berhak, sehingga mudah memiliki rumah pertama.