4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:00 WIB
4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?
Apa Itu Iuran Tapera (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan pekerja kini tengah dihebohkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.

PP baru itu menuai kontroversi karena dalam Pasal 15 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan gaji atau penghasilan peserta pekerja atau pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Sementara dalam Pasal 15 Ayat 2, diatur pembagian besaran potongan Tapera itu, yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Tak sedikit kalangan pekerja yang mengeluhkan kebijakan itu, karena dianggap membebani mereka. Kalangan pengusaha pun memiliki pandangan yang sama.

Menanggapi pro dan kontra yang merebak di kalangan pekerja mengenai potongan tersebut, Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Menurut Presiden Joko Widodo, pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah hal biasa. Namun Jokowi yakin, manfaatnya akan terasa setelah kebijakan itu berjalan.

Lantas seperti apa sebenarnya kebijakan Tapera itu? Berikut deretan faktanya.

1. Pekerja yang wajib jadi peserta

Hampir semua pekerja terikat menjadi peserta Tapera. Ini artinya setiap bulan gaji karyawan akan dipotong sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera

Dalam Pasal 5 PP Tapera disebutkan, setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan sedikitnya sebesar upah minimum, maka wajib jadi peserta Tapera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI