4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:00 WIB
4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?
Apa Itu Iuran Tapera (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan pekerja kini tengah dihebohkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.

PP baru itu menuai kontroversi karena dalam Pasal 15 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan gaji atau penghasilan peserta pekerja atau pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Sementara dalam Pasal 15 Ayat 2, diatur pembagian besaran potongan Tapera itu, yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Tak sedikit kalangan pekerja yang mengeluhkan kebijakan itu, karena dianggap membebani mereka. Kalangan pengusaha pun memiliki pandangan yang sama.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera

Menanggapi pro dan kontra yang merebak di kalangan pekerja mengenai potongan tersebut, Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Menurut Presiden Joko Widodo, pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah hal biasa. Namun Jokowi yakin, manfaatnya akan terasa setelah kebijakan itu berjalan.

Lantas seperti apa sebenarnya kebijakan Tapera itu? Berikut deretan faktanya.

1. Pekerja yang wajib jadi peserta

Hampir semua pekerja terikat menjadi peserta Tapera. Ini artinya setiap bulan gaji karyawan akan dipotong sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'

Dalam Pasal 5 PP Tapera disebutkan, setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan sedikitnya sebesar upah minimum, maka wajib jadi peserta Tapera.

Sementara itu, dalam Pasal 7 PP itu disebutkan, tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri yang jadi peserta Tapera, tapi juga pegawai BUMN, pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.

2. Pihak yang membayar iuran Tapera

Dalam Pasal 14 disebutkan siapa saja yang menanggung iuran Tapera, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Sementara untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelance) menanggung sendiri iuran Tapera dari penghasilan yang diterima.

3. Pengelolaan Dana Tapera

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrono mengatakan, dana yang terkumpul dari iuran Tapera dari iuran pekerja swasta maupun pemerintah, akan dihimpun oleh BP Tapera.

Menurut Heru, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sesuai prinsip Good Governance dalam mengelola dana Tapera.

Masyarakat juga tak perlu khawatir, sebab BP Tapera diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

4. Manfaat Tapera

Lebih lanjut Heru mengatakan, dana Tapera yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk memberikan subsidi pada peserta yang berhak, sehingga mudah memiliki rumah pertama.

Penyaluran dana Tapera ini berlandaskan asas gotong royong. Dengan kata lain, peserta yang telah memiliki rumah akan membantu peserta lainnya yang belum memiliki rumah.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI