Suara.com - Publik sedang dibuat heboh potongan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji karyawan. Padahal jika dihitung-hitung dari gaji UMR Jakarta, besaran potongannya setara 35 kali biaya naik Transjakarta.
Aturan gaji bakal kena potongan untuk Tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Mendengar rencana potongan wajib Tapera pada gaji karyawan ini menuai pro-kontra publik. Salah satunya Komika Ernes Prakasa yang bertanya soal rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera itu. Dengan menggunakan huruf kapital semua, Ernest mempertanyakan maksud rencana itu.
"Apaan sih??" tulis Ernest Prakasa mengomentari pemberitaan terkait pemotongan gaji karyawan untuk Tapera.
Sejumlah warganet lainnya juga tak habis pikir dengan rencana pemerintah memotong gaji pegawai untuk Tapera.
"Gaji UMR tak seberapa itu berkelahi dengan Tapera. Oh, indahnya negeriku… la..lala…ok ok gasssss," tulis salah satu warganet.
"Duit bansos buat rakyat aja diembat apalagi model ginian," sambung akun lain.
"Lahan korupsi baru," timpal akun lainnya.
Baca Juga: Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
"Dengan pendapatan UMR dan potongan Tapera sebesar 120 ribu per bulan, dibutuhkan sekitar 208 tahun untuk mengumpulkan 300 juta rupiah (kisaran harga rumah) tanpa memperhitungkan inflasi. Dengan inflasi tahunan 5 persen, waktu yang diperlukan akan lebih lama. 208 tahun guys!?," ungkap @AdhitraAndris.