Gaji satu digit itu baru gaji pokok yang diterima AHY, belum fasilitas penunjang lainnya.
Ia juga menerima tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2.000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Suami Annisa Pohan tersebut mengantongi tunjangan yang nilainya mencapai Rp13.608.000 atau Rp13,6 juta per bulan.
Selain itu, AHY juga berhak memanfaatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kerjanya. Ia diperbolehkan untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan transportasi sehari-harinya saat bekerja. Ia juga diizinkan untuk tinggal di rumah dinas kala ia menjalankan tugasnya.
Jika AHY jatuh sakit atau mengalami kecelakaan di kala menjalankan tugasnya sebagai menteri, ia juga diberikan fasilitas kesehatan.
Tak cukup di situ, AHY juga mendapatkan uang pensiun ketika ia sudah purnatugas sebagai salah satu menteri Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Redupkan Kans AHY di Pilpres 2024, Jadi Alasan Demokrat Ogah Usung Anies Pada Pilkada DKI