Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY kini mulai menjalani tugas besar sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) dengan menghadiri World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali.
Anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini memilih fokus menjalankan amanah sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. AHY enggan mengikuti kembali kontestasi Pilkada DKI Jakarta sebagaimana yang dulu pernah ia ikuti.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia mengatakan AHY sedang fokus menuntaskan target yang telah ditugaskan Presiden Jokowi.
"Pak Menteri AHY sedang fokus mengemban amanah sebagai menteri ATR/Kepala BPN dan menuntaskan target-target yang diberikan presiden," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
AHY disebut lebih memilih mempertimbangkan nama lain untuk diusung Demokrat maju pemilihan gubernur Jakarta.
Lantas, berapa gaji dan fasilitas yang diterima oleh AHY yang telah mewakili Indonesia di mata dunia itu?
Gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN
Jauh sebelum menjadi menteri, AHY telah terbiasa mendapat gaji dari negara lantaran dahulunya ia adalah seorang perwira TNI. Sesudah menyandang status purnawirawan, ia kini berkarier sebagai seorang warga sipil di kementerian.
Adapun gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sebagai menteri, AHY menerima gaji dengan nominal Rp5.040.000 alias Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Redupkan Kans AHY di Pilpres 2024, Jadi Alasan Demokrat Ogah Usung Anies Pada Pilkada DKI
Fasilitas tunjangan yang diterima AHY