Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY kini mulai menjalani tugas besar sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) dengan menghadiri World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali.
Anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini memilih fokus menjalankan amanah sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. AHY enggan mengikuti kembali kontestasi Pilkada DKI Jakarta sebagaimana yang dulu pernah ia ikuti.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia mengatakan AHY sedang fokus menuntaskan target yang telah ditugaskan Presiden Jokowi.
"Pak Menteri AHY sedang fokus mengemban amanah sebagai menteri ATR/Kepala BPN dan menuntaskan target-target yang diberikan presiden," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Redupkan Kans AHY di Pilpres 2024, Jadi Alasan Demokrat Ogah Usung Anies Pada Pilkada DKI
AHY disebut lebih memilih mempertimbangkan nama lain untuk diusung Demokrat maju pemilihan gubernur Jakarta.
Lantas, berapa gaji dan fasilitas yang diterima oleh AHY yang telah mewakili Indonesia di mata dunia itu?
Gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN
Jauh sebelum menjadi menteri, AHY telah terbiasa mendapat gaji dari negara lantaran dahulunya ia adalah seorang perwira TNI. Sesudah menyandang status purnawirawan, ia kini berkarier sebagai seorang warga sipil di kementerian.
Adapun gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sebagai menteri, AHY menerima gaji dengan nominal Rp5.040.000 alias Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Mau Fokus Jadi Menteri, AHY Tidak Tertarik Maju Sebagai Calon Gubernur Jakarta Lagi
Fasilitas tunjangan yang diterima AHY
Gaji satu digit itu baru gaji pokok yang diterima AHY, belum fasilitas penunjang lainnya.
Ia juga menerima tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2.000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Suami Annisa Pohan tersebut mengantongi tunjangan yang nilainya mencapai Rp13.608.000 atau Rp13,6 juta per bulan.
Selain itu, AHY juga berhak memanfaatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kerjanya. Ia diperbolehkan untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan transportasi sehari-harinya saat bekerja. Ia juga diizinkan untuk tinggal di rumah dinas kala ia menjalankan tugasnya.
Jika AHY jatuh sakit atau mengalami kecelakaan di kala menjalankan tugasnya sebagai menteri, ia juga diberikan fasilitas kesehatan.
Tak cukup di situ, AHY juga mendapatkan uang pensiun ketika ia sudah purnatugas sebagai salah satu menteri Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Kontributor : Armand Ilham