Ria Ricis Kini Beri Nafkah Diri Sendiri dan Moana, Kalau Teuku Ryan Kewajibannya Apa?

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:34 WIB
Ria Ricis Kini Beri Nafkah Diri Sendiri dan Moana, Kalau Teuku Ryan Kewajibannya Apa?
Yunifah Lismawati dan Ria Ricis. [Instagram/yunifahlismawati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai bercerai dari Teuku Ryan, kini Ria Ricis harus menafkahi dirinya dan Moana seorang diri. Ria Ricis menafkahi dirinya dan Moana dari pendapatan utamanya, yakni Youtube.

Sementara itu, Ria Ricis juga mendapat penghasilan lainnya dari bisnis yang dijalankannya. Namun, beberapa bisnisnya itu juga tidak begitu dimengerti. Bahkan, kos-kosan yang dimilikinya juga diurus oleh orang lain.

"Bisnis tuh aku ada tapi ya udah enggak yang bisnis banget, kayak misal terkahir bisnis kerudung suka aku kasihin give away jadi kata timku nombok kebanyakan dikasih-kasih. Aku ada kos juga tapi aku enggak ngitungin siapa yang udah bayar jadi orang lain yang pegang," kata Ria Ricis.

Di samping Ria Ricis yang memberi nafkah kepada dirinya dan Moana, hal ini juga menyoroti sosok Teuku Ryan. Pasalnya, setelah bercerai Teuku Ryan tetap memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada mantan istrinya.

Baca Juga: Beda dari Ria Ricis, Yasmine Ow Tak Mau Ungkap Masalah Rumah Tangga dengan Aditya Zoni

Dikutip dari Hukum Online, dalam Pasal 8 PP 45/1990 yang menerangkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS. Besarnya gaji yang diberikan adalah sepertiga untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Jika dia bukan PNS, maka mantan istri dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan agama untuk menuntut nafkah tersebut dengan besaran jumlahnya. Sementara itu, terkait nafkah ini dalam KHI juga telah dijelaskan, yakni sebagai berikut.

  1. Memberikan mutah yang layak kepada mantan istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
  2. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
  4. Memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Hal-hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dijalankan suami dalam pemberian nafkah setelah bercerai. Terkait kasus Teuku Ryan sendiri, pihak Ria Ricis sempat menggugatnya untuk memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta.

Namun, pihak Teuku Ryan merasa keberatan dengan jumlah tersebut. Pihaknya mengaku hanya bisa memberi nafkah sebesar Rp 5 juta.

"Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyatakan ketidaksanggupannya untuk memberi nafkah buat anak sejumlah yang dituntut oleh Penggugat dan Tergugat hanya menyanggupi sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah)," keterangan dalam putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Baca Juga: Ria Ricis Mampu Nafkahi Moana Tanpa Bantuan Teuku Ryan, Gaji Sebulan Diperkirakan Bisa Beli 5 Toyota Alphard

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI