Lima bulan setelah menjabat sebagai Kajati Jakarta, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung, dan resmi dilantik pada 6 Januari 2022.
Sebelumnya, sebagai Dirdik Jampidsus, Febrie menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian sebesar Rp 16,8 triliun, sementara dalam kasus PT Asabri, kerugiannya mencapai Rp 22,78 triliun.
Nah, itulah profil Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit anggota Densus 88 saat menangani kasus korupsi tambang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama