“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” kata Ali.
Sebelumnya, SYL diduga melakukan praktik pencucian uang, gratifikasi dan pemerasan selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Kini kasus tersebut tengah bergulir di pengadilan. SYL didakwa menerima yang senilai Rp44,5 miliar, hasil dari memeras anak buah dan sejumlah direktorat untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan