Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Setelah sebelumnya menyita sebuah rumah mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini KPK kembali menyita 3 mobil mewah dan satu sepeda motor milik SYL.
Tiga mobil dan satu motor itu disita KPK dari sejumlah lokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (23/5/2024). Dalam keterangan resminya pada awak media, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menyita kendaraan milik SYL berikut ini.
- 1 unit mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih
- mobil Jimny warna Ivory atau putih gading
- 1 sepeda motor merk Honda X-ADV 750 CC warna Silver
- 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih
Dalam keterangan resminya pada awak media, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, awalnya penyidik KPK menyita 1 unit mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih, di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
Baca Juga: Garasi Presiden pun Minder: 1 Motor Honda SYL Setara dengan Harga Seluruh Mobil dan Motor Jokowi
Setelah itu, lanjut Ali Fikri, penyidik KPK juga menyita mobil Jimny dan sepeda motor di Perumahan The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar.
Motor keluaran Astra Honda Motor tahun 2019 itu dibandrol dengan harga yang sangat fantastis, yakni Rp450 juta OTR Jakarta.
Sementara itu, untuk mobil Mitsubishi Pajero ditemukan penyidik di sebuah lahan kosong di perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Makassar.
Dengan ditemukannya mobil mewah itu di tempat yang tak biasa, KPK menduga SYL sengaja menyembunyikan mobil itu.
“Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Papan Sita Rumah SYL di Parepare Sulsel Ditutup, KPK Peringatkan Ada Sanksi Pidana
Kini, empat kendaraan mewah milik SYL itu untuk sementara dititipkan di Markas Polrestabes Makassar. Sebagai tindak lanjut, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi yang diduga ikut terkait dengan upaya penyembunyian kendaraan tersebut.
“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” kata Ali.
Sebelumnya, SYL diduga melakukan praktik pencucian uang, gratifikasi dan pemerasan selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Kini kasus tersebut tengah bergulir di pengadilan. SYL didakwa menerima yang senilai Rp44,5 miliar, hasil dari memeras anak buah dan sejumlah direktorat untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan