Nama Bibie pun turut terseret dalam kasus korupsi sang kakek sebab SYL diduga menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Mulai dari pembelian skincare, renovasi rumah, pengobatan, hingga membayar tiket pesawat, cicilan kartu kredit, dan pembelian mobil mewah Alphard.
Tak hanya itu, Bibie juga mendapatkan jatah jabatan di Kementan. Ia menjabat sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan dengan gaji Rp10 juta perbulan dan mendapat fasilitas mobil negara.
Syarat Umum Kerja Ahli di Biro Hukum Kementan
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
• Lulusan Diploma/S1/S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi
• IPK minimal 2,75 untuk pelamar umum dan 2,60 untuk pelamar dengan pengalaman kerja
• Sehat jasmani dan rohani
• Bebas dari narkoba
• Tidak pernah dihukum penjara
• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta