Suara.com - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon kembali menjadi perhatian publik usai diangkat ke layar lebar. Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu itu dibuat menjadi film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.
Namun, film tentang Vina Cirebon itu mendapatkan sorotan hingga menuai kontroversi dari masyarakat, sehingga menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tak terkecuali 3 pelaku yang masih menjadi buronan, salah satunya adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Aksi Pegi yang berhasil menjadi buronan selama 8 tahun akhirnya berakhir. Polda Jawa Barat mengumumkan kalau mereka telah menangkap Pegi yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ternyata Pegi selama ini disebut bekerja sebagai tukang bangunan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai lokasi penangkapan Pegi. Dan kepolisian menyatakan akan mendalami pelarian Pegi selama 8 tahun.
Baca Juga: Publik Curigai Pegi alias Perong Bukan Pembunuh Sebenarnya Vina, Ini Kata Hotman Paris
Selain itu, kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni bernama Andi dan Dani. Lantas seperti apa peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky? Berikut ulasannya.
Peran Pegi di kasus Vina Cirebon
Meski telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong, hingga kini kepolisian belum menjelaskan dengan rinci mengenai peran yang bersangkutan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami peran Pegi dalam kasus tersebut.
"Saat ini teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait keterlibatan dari yang bersangkutan kasus pembunuhan Vina," ujarnya.
Baca Juga: Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK, Dapat Ancaman?
Namun pengacara senior Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keluarga Vina memiliki informasi dan sudut pandang lain.
Hotman mengaku mendapatkan sebuah bukti kalau Pegi adalah salah satu pelaku yang ikut memerkosa Vina, sebelum membunuhnya.
Pernyataan itu berdasarkan analisis yang ia lakukan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) para pelaku serta hasil autopsi Vina.
"Vina almarhumah yang memperkosa adalah Eko. Ketika memerkosa almarhumah masih perawan. Ini menurut BAP. Lalu Supriyanto, Eka, Jaya, Hadi Saputra. Dan, DPO yang ikut memperkosa adalah Pegi alias Perong dan Dani," kata Hotman melalui video yang ia unggah di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Lebih lanjut Hotman mengatakan, keterangan yang ia dapatkan dalam BAP itu sekaligus meruntuhkan anggapan sebelumnya jika kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan tunggal.
"Mengenai tuduhan orang ini kecelakaan murni. Ini hasil autopsi. Di kemaluan korban ditemukan sperma. Dan luka di tubuhnya yang jelas bukan kecelakaan," imbuhnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan