Suara.com - Sosok biduan dangdut Nayunda Nabila tersandung kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Nama Nayunda Nabila disebut oleh dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (20/5/2024). Mereka adalah Sekretaris Badan Karantina Kementan, WIsnu Haryana dan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
Bagaimana biduan dangdut itu bisa masuk dalam ceruk pusaran kasus SYL dan seperti apa perannya? Berikut ulasannya.
Diangkat jadi pegawai honorer Kementan
Baca Juga: Cerita Saksi Berikan Utang ke Pejabat Kementan Demi SYL, Masih Sisa Rp 1,6 Miliar Belum Dibayar
Dalam keterangan saksi WIsnu Haryana di Pengadilan Tipikor, terungkap kalau Nayunda Nabila pernah diangkat menjadi pegawai honorer di Kementeran Pertanian.
Fakta itu terbuka ketika jaksa KPK menanyakan mengenai salah satu pegawai honorer Kementan yang dititipkan oleh SYL atau keluarganya.
“Oh, ada Pak,” Wisnu mengiyakan.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” kata Wisnu.
Baca Juga: Vendor Ungkap Turut Bayar Biaya Rumah Sakit Istri Eks Menteri SYL
Nayunda diduga jadi asisten anak SYL
Wisnu melanjutkan, pedangdut Nayunda diangkat menjadi pegawai honorer di Kementan dengan jabatan asisten ibu Thita.
Perempuan bernama Thita itu diduga anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Hal ini semakin janggal, karena Nayunda diangkat menjadi asisten Ibu Thita yang notabene tidak bekerja di Kementan.
Mendapatkan gaji dari Kementan
Masih menurut Wisnu, setelah diangkat jadi pegawai honorer, Nayunda Nabila juga menerima gaji dari Kementan.
“Berapa kalau dia menerima perbulan ini?” tanya jaksa dalam sidang.
“Kalau honornya per bulan itu Rp4,300,000,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, gaji tersebut rutin ditransfer ke rekening bank Nayunda.
Nayunda hanya masuk kerja dua kali dalam setahun
Menyadari janggalnya keberadaan Nayunda di Kementan, jaksa KPK lantas terus mencecar Wisnu. Jaksa pun menanyakan perihal kehadiran Nayunda di kantor Kementan.
“Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?” tanya jaksa.
“Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” ungkap Wisnu.
Karena hampir tak pernah masuk kantor, lanjut Wisnu, Nayunda akhirnya diberhentikan dari Kementan.
Selain itu, tugas Nayunda juga disebut tidak jelas, sebab tidak terdaftar sebagai protocol protokoler.
Terima saweran hingga Rp100 juta
Sementara saksi lainnya, Arief Sopian, mengungkapkan fakta lainnya yang tak kalah mencengangkan di dalam persidangan.
Menurut Arief, dana yang digunakan Kementan di antaranya dipakai untuk membayar biduan dangdut. Dana yang dikucurkan untuk menyewa biduan dangdut tersebut tak kecil, yakni mencapai angka Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Arief menyebut ada dana entertain yang digunakan untuk mendatangkan biduan dangdut yang disewa oleh SYL.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," ujar Arief.
Lalu dalam persidangan, jaksa menyebut nama Nayunda Nabila, yang juga merupakan seorang biduan dangdut.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" kata jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
Kontributor : Damayanti Kahyangan