Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 13:53 WIB
Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT
Rekam jejak Nadiem Makarim, mendikbudristek yang baru dikritik anggota DPR RI (Suara.com/Arya Manggala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski telah melepas jabatan CEO Gojek, Nadiem tetap memiliki saham di perusahaan start up itu yang nilainya tidak sedikit.

Nominal gaji dan tunjangan yang diperoleh Nadiem ketika memegang jabatan itu disebut-sebut kurang dari satu persen nilai sahamnya di Gojek.

Menurut data Ditjen Administrasi Umum (AHU) pada 2018, Nadiem diketahui memegang saham Gojek seri D, E dan I sebanyak 58.416 lembar. Jika dikonversi, angka tersebut jumlahnya setara dengan 4,81 persen keseluruhan modal di Go-Jek. 

Dan apabila dihitung secara kasar dengan mengambil angka terendah valuasi startup unicorn, nilai saham yang dimiliki Nadiem di Go-jek yakni sekitar Rp1,96 triliun.

Dan kini Go-Jek telah menyandang predikat decacorn, dimana nilai valuasinya lebih dari 10 miliar dollar AS atau setara dengan Rp141 triliun.

Gaji Nadiem di Kemendikbudristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

Jika dibandingkan dengan angka valuasi Go-Jek yang telah disebutkan di atas, maka gaji Nadiem sebagai menteri terbilang kecil.

Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yang mengatur mengenai gaji menteri, disebutrkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Sementara tunjangan jabatan yang diterima menteri setiap bulannya adalah Rp13.608.000. Jika digabung, maka total pendapatan Nadiem sebagai menteri setiap bulannya yakni Rp18.648.000.

Baca Juga: Nadiem Makarim Banjir Kritikan Buntut Kebijakan Kenaikan UKT: Pernah Terjun ke Masyarakat Gak Sih?

Meski begitu, seorang menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas, diantaranya rumah dan kendaraan dinas, serta jaminan sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI