Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 13:53 WIB
Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT
Rekam jejak Nadiem Makarim, mendikbudristek yang baru dikritik anggota DPR RI (Suara.com/Arya Manggala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran naiknya uang kuliah tunggal atau UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di berbagai daerah.

Kenaikan tersebut dinilai tidak rasional hingga belasan juta rupiah per semester, sehingga memicu gelombang protes mahasiswa. Tak hanya mahasiswa, anggota Komisi X DPR RI juga ikut mempertanyakan kenaikan UKT yang cukup fantastis itu.

Menanggapi hal itu, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024) lalu, Nadiem menyatakan akan memeriksa sejumlah PTN yang mengalami kenaikan UKT.

Tak hanya itu, ia juga akan memastikan kalau pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, akan menghentikan kenaikan UKT jika nilainya tidak wajar.

Baca Juga: Nadiem Makarim Banjir Kritikan Buntut Kebijakan Kenaikan UKT: Pernah Terjun ke Masyarakat Gak Sih?

"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan, ya," kata Nadiem di depan anggota Komisi X DPR RI.

Maraknya pemberitaan mengenai kenaikan UKT yang fantastis itu membuat publik penasaran dengan sosok Nadiem Makarim, termasuk gaji yang ia terima.

Sebagaimana diketahui, sebelum menjadi Mendikbudristek, Nadiem merupakan pendiri sekaligus CEO Gojek yang merupakan aplikasi pelopor transportasi online di Indonesia.

Lantas seperti apa perbandingan besaran gaji yang diterima Nadiem ketika jadi CEO GoJek dan sebagai Mendikbudristek? Simak ulasannya berikut ini.

Gaji Nadiem sebagai CEO Gojek

Baca Juga: Berapa Gaji Nadiem Makarim dari Rakyat? Kini Dinilai Gagal Jadi Menteri Pendidikan

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. (Antara)
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. (Antara)

Nadiem Makarim melepas jabatannya sebagai CEO Go-Jek pada 2019, ketika ia menerima pinangan Presiden Jokowi untuk menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024.

Meski telah melepas jabatan CEO Gojek, Nadiem tetap memiliki saham di perusahaan start up itu yang nilainya tidak sedikit.

Nominal gaji dan tunjangan yang diperoleh Nadiem ketika memegang jabatan itu disebut-sebut kurang dari satu persen nilai sahamnya di Gojek.

Menurut data Ditjen Administrasi Umum (AHU) pada 2018, Nadiem diketahui memegang saham Gojek seri D, E dan I sebanyak 58.416 lembar. Jika dikonversi, angka tersebut jumlahnya setara dengan 4,81 persen keseluruhan modal di Go-Jek. 

Dan apabila dihitung secara kasar dengan mengambil angka terendah valuasi startup unicorn, nilai saham yang dimiliki Nadiem di Go-jek yakni sekitar Rp1,96 triliun.

Dan kini Go-Jek telah menyandang predikat decacorn, dimana nilai valuasinya lebih dari 10 miliar dollar AS atau setara dengan Rp141 triliun.

Gaji Nadiem di Kemendikbudristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

Jika dibandingkan dengan angka valuasi Go-Jek yang telah disebutkan di atas, maka gaji Nadiem sebagai menteri terbilang kecil.

Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yang mengatur mengenai gaji menteri, disebutrkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Sementara tunjangan jabatan yang diterima menteri setiap bulannya adalah Rp13.608.000. Jika digabung, maka total pendapatan Nadiem sebagai menteri setiap bulannya yakni Rp18.648.000.

Meski begitu, seorang menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas, diantaranya rumah dan kendaraan dinas, serta jaminan sosial.

Nadiem juga berhak mendapatkan tunjangan yang berhubungan dengan kepentingan kementerian yang nilainya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI