Suara.com - Adab Mayor Teddy saat mengawal Prabowo Subianto kembali menjadi bulan-bulanan warganet. Kali ini seperti yang terlihat di unggahan akun X @3rwin__34, yakni ketika Prabowo menghadiri acara Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang petugas berseragam hitam berusaha membereskan sesuatu di kursi yang akan diduduki Prabowo. Namun Mayor Teddy tanpa basa-basi menghempas tangan petugas itu dengan ekspresi tegas yang terlihat jelas di wajahnya.
Tak hanya itu, Mayor Teddy juga tetap memasang wajah tidak ramah saat bergerak ke barisan di belakang kursi yang akan diduduki Prabowo. Padahal saat itu sejumlah kader PAN melewatinya, termasuk Verrell Bramasta.
Pemilik akun sontak dibuat heran dengan aksi pemilik nama lengkap Teddy Indra Wijaya tersebut. “Selow aja bang Tedy, gak perlu ini (emosi) kali biar gak apa kali dilihatnya,” cuit akun X @3rwin__34, dikutip pada Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Lagi-lagi Adab Mayor Teddy Saat Jaga Prabowo Banjir Kritik: Kok Heboh Sendiri?
Peristiwa ini membuat Mayor Teddy kembali menjadi sorotan, termasuk memunculkan pertanyaan soal berapa gaji yang diterimanya sebagai ajudan Prabowo lantaran tampak sangat berdedikasi.
Gaji Mayor Teddy
Mayor Teddy masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sehingga besaran gaji yang diterimanya sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009. Pada intinya gaji pokok yang diterima seorang prajurit TNI disesuaikan dengan pangkat yang diembannya.
Dengan pangkat mayor yang masuk kategori Perwira Menengah (Pamen), gaji pokok yang berhak diterima Teddy Indra Wijaya adalah sebesar Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100.
Namun selain menerima gaji pokok, Mayor Teddy dan prajurit TNI lain juga berhak menerima remunerisasi berupa tunjangan kinerja atau tukin. Perkara besaran tukin ini sudah diatur di Peraturan Presiden 102/2018.
Baca Juga: Beda Tabiat Ahok vs Bobby Nasution saat Ganti Partai: Bak Langit Bumi, Jadi Sorotan Tajam!
TNI berpangkat mayor seperti Teddy berada di Kelas Jabatan VII, sehingga besaran tukin yang diterimanya adalah Rp2.298.000 per bulan. Selain tukin, prajurit TNI juga bisa menerima tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, serta tunjangan operasi keamanan.