Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika kita dilarang menghidupkan pemantik api di area pom bensin atau SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Namun, sekelompok anak muda di Malaysia baru-baru ini justru terlihat masak memasak hingga menimbulkan kehebohan.
Melalui video yang viral terlihat, sekelompok anak muda itu memarkir kendaraannya di pom bensin di kawasan Genting Highlands dan terlihat memasak mi instan hingga sosis menggunakan kompor gas portable.
Dengan santainya mereka melakukan aksi tersebut. Bahkan mereka juga sempat asyik menikmati makanan yang telah matang meski saat itu mobil polisi sudah terlihat memasuki area pom bensin untuk mengamankan keadaan.
Tentu saja perbuatan tersebut dinilai nekat karena bisa membahayakan keselamatan dan nyawa orang lain. Karenanya mereka harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Baca Juga: Melaju ke Babak Utama Malaysia Masters 2024, Shesar akan Hadapi Antonsen
Dilansir Kosmo Malaysia, ada seorang pria dan tiga wanita yang dihukum seyelah memasak mie instan menggunakan kompor.
Dalam persidangan yang berlangsung, terdakwa yang juga seorang agen real estate, Nur Azira Azman, 23; Fadhli Zil Ikram Sazalin Isran (pedagang restoran), Nur Fatin Irdina Shahrulnizam (petugas layanan pelanggan) dan Nur Anis Salleh (asisten dokter gigi), masing-masing berusia 24 tahun, dijerat Pasal 336 KUHP dan dibacakan bersama Pasal 34 KUHP yang sama.
Semua terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan meminta agar denda dikurangi karena masing-masing dari mereka harus menghidupi orang tua dan saudara kandungnya dan ini merupakan pelanggaran pertama mereka.
Semua terdakwa yang berasal dari Melaka ini kemudian didenda RM500 atau Rp1,7 juta.
Dalam persidangan, terdakwa pertama, Fadhli Zil Ikram, mengakui kesalahannya dan mengatakan kepada pengadilan bahwa awalnya mereka berencana memasak di tempat lain namun ternyata sudah penuh.
Baca Juga: Viral Video Anak SMA Jalan-jalan Bareng Pacar hingga ke Mekkah, Publik Ribut: Caper Kemaksiatan
Oleh karena itu, mereka memasak di area SPBU dan menganggap tempat memasak mereka jauh dari 'nozzle' bahan bakar dan berada di jalan menuju toilet.
Sementara terdakwa kedua, Nur Fatin Irdina mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara asal-asalan karena mereka sudah merasa lapar tanpa memikirkan bahaya yang muncul di kawasan SPBU.
Berdasarkan dakwaan, seluruh terdakwa bersama-sama melakukan aksi memasak menggunakan kompor gas di area SPBU di Genting Highlands sekitar pukul 1.30 dini hari tanggal 12 Mei 2024 lalu.