Suara.com - Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih jadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia. Biaya pendidikan itu dianggap mencekik dan seakan tidak mengizinkan anak-anak orang kurang mampu untuk kuliah.
Ernest Prakasa turut mengomentari soal biaya pendidikan. Meski tak gamblang menyentil kenaikan UKT, Ernest menceritakan biaya kuliahnya saat menjadi mahasiswa di Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung.
"Gw masuk UNPAD tahun 1999, per semester bayar 225 ribu flat sampe lulus," tulisnya di akun X @ernestprakasa, Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA:
Kocak! Elon Musk Disebut Daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas Bali: Kelas 2 Mandiri
Viral Perempuan Ngakak Dengar Suara Desahan dari HP Pria Tua di KA, Netizen: Rekan Kakek Sugiono
Komika itu pun mempertanyakan kenapa uang kuliah di negeri ini makin mahal. "Kenapa sekarang kuliah malah makin mahal? Ya abis gimana, nyawer biduan aja pake uang negara," katanya.
Sindiran itu merupakan fakta sidang terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menggunakan uang kementerian untuk kepentingan pribadi. Dia bahkan menyawer biduan hingga biayai ultah cucunya dari uang negara.
"Thn 1992.. Nasi padang pake ayam sekitar rp 1000...sekarang kurang lebih 20rb..inflasi 20x lipat.. Kuliah 1992 150rb/semester.. Dikali inflasi cm 3jt (harga saat ini)... Kenyataan nya 12jt," kata @irwndfrry.
"Ini masalah prioritas dalam pembangunan, ujung2nya politik. Karena IKN lebih mendatangkan cuan,makanya dana ratusan triliun mudah mengalir ke proyek tersebut,sedangkan pendidikan hanya dianggap sbg "cost" yang buang2 anggaran. Mungkin demikian filosofi yang dipakai?" kata @dokternanang.
"Sepertinya kampus unpad 1999 dgn sekarang beda jauh...... biaya listrik 1999 sama sekarang samakah ? Gaji dosennya apa nggk naik ?... apakah gedung 1999 sd sekarang tdk ada renovasi dan pembangunan baru serta peralatan lab masih yg 1999 ?.... pengen tahu saya....," kata @BeforeNowThen.
"Emang pejabat ya ngga becus ngurus negara. Coba kalo gw cerdas, sayangnya gw juga ngga sekola mpe tinggi. Terserah dah negri ini. But i love this country," kata @CepiHadwi.
Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
“Peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.
Bahkan, Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.
Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.
BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
Meski UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.
Ia memastikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.