Ayah Ojak Ngamuk di Tanah Suci Usai Jemaah Malaysia Hina Indonesia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:47 WIB
Ayah Ojak Ngamuk di Tanah Suci Usai Jemaah Malaysia Hina Indonesia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Razak atau Ayah Ojak ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikutip dari NU Online, rafats adalah berhubungan suami istri yang dapat merusak ibadah haji. Hal ini seperti dijelaskan oleh Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar, di mana hanya rafats lah yang sampai merusak ibadah haji.

Ilustrasi haji, kakbah, makkah, masjidil haram, rangkaian puncak ibadah haji (Freepik)
Ilustrasi haji, kakbah, makkah, masjidil haram, rangkaian puncak ibadah haji (Freepik)

Bahkan dijelaskan lebih rinci lagi, rafats termasuk perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi atau syahwat, serta melakukan hubungan suami istri.

Sedangkan fusuq adalah perbuatan maksiat atau mencaci, yang termasuk takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan, bertindak zalim kepada orang lain atau melakukan sesuatu yang bisa menodai akidah dan keimanan kepada Allah SWT, termasuk menghasut orang lain untuk melakukan maksiat.

Sementara itu jidal adalah melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan emosi lawan maupun diri sendiri, seperti berdebat panas untuk memperebutkan kamar atau melakukan demonstrasi terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya. Sebaiknya jika ada perselisihan diselesaikan dengan musyawarah atau diskusi yang santun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI