Ayah Ojak Ngamuk di Tanah Suci Usai Jemaah Malaysia Hina Indonesia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:47 WIB
Ayah Ojak Ngamuk di Tanah Suci Usai Jemaah Malaysia Hina Indonesia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Razak atau Ayah Ojak ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak, memarahi jemaah haji asal Malaysia menuai sorotan luas. Dilansir dari tayangan akun TikTok @novidesta, Ayah Ojak bersitegang dengan jemaah haji Malaysia saat sedang berada di sebuah restoran bersama rombongannya.

Terang-terangan ayah Ojak mengamuk karena jemaah asal Malaysia itu diduga menghina Indonesia sebagai negara miskin. “Jangan menghina negara saya ya. Saya ini Indonesia. Banyak orang sukses, nggak Malaysia aja,” tegas Ayah Ojak.

“Enggak boleh menghina suatu negara,” sambungnya, seperti dikutip pada Selasa (21/5/2024). Bahkan saking emosinya, suami Umi Kalsum itu sampai harus dilerai oleh seorang jemaah pria lain.

Aksi Ayah Ojak seketika menimbulkan pro dan kontra. Sebagian membela Ayah Ojak yang dianggap sangat nasionalis, sedangkan ada pula yang mengkritiknya karena dianggap kurang bisa menjaga emosi di Tanah Suci.

Baca Juga: Kisah Runiti Kehilangan Suami Jelang Detik-detik Pemberangkatan ke Tanah Suci

Lantas seperti apa sebenarnya hukum yang sebenarnya dalam Islam?

Pembimbing Haji Multazam Utama, Ubaidillah al Hasaniy pernah mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk lebih bersabar saat menghadapi berbagai karakter manusia di Tanah Suci.

“Orang dari negara lain etikanya memang jauh ketimbang orang Indonesia yang lebih santun. Yang harus kita persiapkan ketika menghadapi mereka yang berbeda budaya dan etika: kesabaran yang tinggi,” jelasnya pada tahun 2018 silam.

Ilustrasi haji (Pexels)
Ilustrasi haji (Pexels)

“Jadi kalau kebetulan kita sedang sujud (salat) ada yang melangkahi kita, kita harus menjaga hati dari emosi, jangan sampai marah karena marah saat melaksanakan ibadah haji itu larangan,” imbuhnya menegaskan.

Perkara larangan dalam haji ini termaktub dengan jelas di QS Al Baqarah Ayat 197 yang artinya seperti berikut, “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.”

Baca Juga: Senyum Siti Komariah, Siti Maryam, Siti Badriyah Trio Nenek Naik Haji Bareng: 12 Tahun Menanti

Secara umum, tiga larangan haji menurut ayat tersebut adalah rafats, fusuq, dan jidal. Apa makna dari masing-masing istilah tersebut?

Dikutip dari NU Online, rafats adalah berhubungan suami istri yang dapat merusak ibadah haji. Hal ini seperti dijelaskan oleh Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar, di mana hanya rafats lah yang sampai merusak ibadah haji.

Ilustrasi haji, kakbah, makkah, masjidil haram, rangkaian puncak ibadah haji (Freepik)
Ilustrasi haji, kakbah, makkah, masjidil haram, rangkaian puncak ibadah haji (Freepik)

Bahkan dijelaskan lebih rinci lagi, rafats termasuk perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi atau syahwat, serta melakukan hubungan suami istri.

Sedangkan fusuq adalah perbuatan maksiat atau mencaci, yang termasuk takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan, bertindak zalim kepada orang lain atau melakukan sesuatu yang bisa menodai akidah dan keimanan kepada Allah SWT, termasuk menghasut orang lain untuk melakukan maksiat.

Sementara itu jidal adalah melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan emosi lawan maupun diri sendiri, seperti berdebat panas untuk memperebutkan kamar atau melakukan demonstrasi terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya. Sebaiknya jika ada perselisihan diselesaikan dengan musyawarah atau diskusi yang santun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI