Suara.com - Penampilan Selvi Ananda belum lama ini kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, ia terlihat mengenakan jam tangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah saat sedang berjalan-jalan bersama keluarga di kebun binatang.
Melansir dari unggahan akun Instagrm @/fashion_selebriti pada Selasa (21/5/2024), tampak bagaimana penampilan istri Gibran Rakabuming Raka tersebut saat sedang menghabiskan waktu bersama suami dan anak-anaknya.
Selvi Ananda terlihat tampil kasual dengan kaus oblong berwarna putih yang dipadu dengan celana jin. Menantu Iriana Jokowi ini juga tampak menenteng sebuah tas dan mengenakan jam tangan.
Saat ditelusuri lebih lanjut, Selvi Ananda rupanya mengenakan Rolex Date 40 President Yellow Gold Diamond Bezel Black Diamond Dial on Presidental Bracelet 40 mm yang harganya ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Intip Koleksi Jam Tangan Mewah Selvi Ananda, Dijuluki The Real Cinderella Gegara Pakai Rolex Rp1,7 M
Melihat Selvi Ananda memakai jam tangan yang harganya berkali-kali lipat lebih besar dibanding UMR Surakarta, netizen melontarkan komentar yang beragam. Gaji Gibran sebagai wali kota Solo pun tak luput disorot.
Lantas, memang berapakah gaji Gibran selama masih menjabat sebagai wali kota Solo?
Gaji kepala daerah diatur dalam tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah.
Mengutip dari peraturan pemerintah di atas, dapat diketahui apabila sebagai wali kota, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Gibran juga mendapatkan tunjangan sebagaimana yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000. Disebutkan jika seorang wali kota akan mendapat tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Baca Juga: Selvi Ananda Pakai Jam Tangan Rolex Rp1,7 Miliar, Memang Kekayaan Gibran Rakabuming Sebanyak Itu?
Lebih lanjut, ayah Jan Ethes Srinarendra ini juga akan mendapatkan tunjangan lain, salah satunya adalah biaya penunjang operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.