Suara.com - Publik dibuat kaget dengan diusungnya Ahmad Dhani sebagai calon wali kota Surabaya oleh Partai Gerindra. Padahal mantan suami Maia Estianty ini merupakan narapidana kasus ujaran kebencian pada 2019 silam.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Ahmad Dhani merupakan salah satu kader terbaik Partai Gerindra, sehingga menurutnya suami Mulan Jameela itu layak maju sebagai calon wali kota Surabaya.
"Untuk Plikada Surabaya, Partai Gerindra sedang mempersiapkan Ahmad Dhani untuk maju sebagai wali kota," ucap Dasco saat saat jumpe pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Rencana pencalonan Ahmad Dhani ini menimbulkan pro kontra di publik, karena pentolan grup band Dewi itu memiliki catatan riwayat narapidana dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik.
Mirisnya, Ahmad Dhani juga diadili dan diberi hukuman oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak lain lembaga penegakan hukum bakal daerah yang akan dipimpinnya kelak jika terpilih di Pilkada alias Pemilihan Wali Kota (Pilwali) pada 2024 mendatang.
Kasus pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani
![Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/11/16/97663-ahmad-dhani-dan-mulan-jameela.jpg)
Lantaran cuitan di internet yang menyinggung soal idiot, kalimat di media sosial ini dilontarkan Ahmad Dhani bukan hanya di cuitan Twitter tapi juga vlog saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Ketika itu, Dhani tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.
Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Baca Juga: Kini Diusung Maju Calon Wali Kota Surabaya, Ahmad Dhani Pernah Ungkap Punya Darah Politik
Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya yang bernilai sarkastis. Ketua BTP Network Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.