Sudah Lolos ke DPR, Ahmad Dhani Malah Diusung Jadi Calon Wali Kota Surabaya: Batal Jadi Anggota Legislatif ?

Selasa, 21 Mei 2024 | 07:38 WIB
Sudah Lolos ke DPR, Ahmad Dhani Malah Diusung Jadi Calon Wali Kota Surabaya: Batal Jadi Anggota Legislatif ?
Musisi Ahmad Dhani (Instagram/ahmaddhaniofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani dikabarkan akan diusung untuk maju sebagai calon wali kota Surabaya. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan partainya menyiapkan surat rekomendasi untuk kader partai maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim).

"Pada saat ini DPP Partai Gerindra sedang siapkan surat rekomendasi kepada Bu Khofifah dan Mas Emil Dardak yang pada waktunya nanti kita akan serahkan," kata Dasco saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

"Untuk Pilkada Surabaya, Partai Gerindra sedang mempersiapkan Ahmad Dhani untuk maju sebagai wali kota," sambungnya.

Nama Ahmad Dhani yang dikabarkan maju ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, suami Mulan Jameela ini diketahui sudah lolos sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Gerindra dengan perolehan 134.227 suara.

Baca Juga: Pendidikan Ahmad Dhani, Bakal Diusung Gerindra Jadi Calon Wali Kota Surabaya

Lalu, apakah itu artinya ia harus mundur sebagai calon anggota legislatif?

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Kabar mundurnya anggota caleg terpilih ini juga ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Ia mengatakan, caleg terpilih jika menjadi peserta Pilkada maka harus mengajukan surat pengunduran diri.

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," tutur Hasyim.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gerindra Usung Ahmad Dhani Maju Calon Wali Kota Surabaya

Selain Ahmad Dhani, ada juga nama-nama lain yang menjadi perwakilan Partai Gerindra dan disebut siap maju untuk Pilkada di Surabaya, yakni Kharisma Febriansyah, Hadi Dediansyah, hingga caleg DPRD Jatim dengan suara terbesar di Surabaya Cahyo Harjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI