Erina Gudono Umroh saat Hamil, Apa Saja Syarat Ibu Mengandung Naik Pesawat?

Senin, 20 Mei 2024 | 13:30 WIB
Erina Gudono Umroh saat Hamil, Apa Saja Syarat Ibu Mengandung Naik Pesawat?
Tasyakuran Kehamilan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep belum lama ini mengumumkan kehamilan anak pertama mereka. Hal itu mereka umumkan di sela-sela kegiatan ibadah umrah di Mekkah beberapa waktu lalu. Aksi ini menyiratkan, menantu Presiden Joko Widodo itu sebagai ibu hamil yang menempuh perjalanan udara, padahal aturannya cukup ketat loh.

"Kami akan segera dikaruniai anak pertama, saat ini istri saya sudah di trimester 2 dan tidak menyangka sebentar lagi kami akan menjadi orangtua," ujar Kaesang, lengkap dengan foto hasil USG buah hatinya dengan latar bangunan Kabah.

Menariknya, dari sisi kesehatan ternyata ibu hamil tetap boleh bepergian dengan pesawat loh. Selama ibu hamil sudah memiliki asuransi perjalanan, termasuk melengkapi vaksinasi yang dianjurkan. Lantas seperti apa aturannya? 

Melansir Hello Sehat, waktu terbaik ibu hamil bepergian dengan pesawat yaitu saat usia kandungan sebelum 36 minggu, atau tepatnya kehamilan trimester kedua yaitu usia kehamilan 20 hingga 27 minggu.

Baca Juga: Pesawat Latih Jatuh di BSD, KNKT Mulai Investigasi dan Analisa Percakapan Pilot

Sedangkan untuk ibu hamil bayi kembar, waktu ideal bepergian dengan pesawat yaitu kehamilan sebelum 32 minggu. Bepergian di trimester tiga kehamilan cenderung lebih melelahkan dan tidak nyaman. Ini karena perut sudah semakin membesar, ditambah khawatir takut melahirkan tiba-tiba.

Aturan ibu hamil naik pesawat

Mengutip situs resmi Garuda Indonesia, perempuan hamil dengan usia lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan pesawat.

Kehamilan di bawah 32 minggu tidak dilarang terbang tapi harus mendapatkan surat persetujuan di bandara. Sedangkan kehamilan di bawah 32 minggu dengan komplikasi dan kehamilan di atas 32 minggu tetap dilarang untuk terbang.

Adapun syarat ibu hamil naik pesawat mengutip situs Lion Air, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Bukan Luka Bakar, RS Polri Beberkan Penyebab Meninggalnya Kru Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

  1. Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
  2. Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
  3. Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
  4. Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  5. Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
  6. Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
  7. Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  8. Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI