Sehingga ulama menyimpulkan, mencium nisan kuburan saat ziarah termasuk sikap berlebihan sehingga tidak dianjurkan. Bahkan Imam Abu al-Hasan al-Marzuki menyebutkan perilaku ini sebagai bid'ah munkarah atau bid'ah yang dilarang sehingga harus dijauhi.
Bahkan mencium makam ulama atau guru yang memiliki jasa menyebarkan agama islam ini juga menurut Mazhab Syafii dianggap sebagai makruh. Namun ada sebagian ulama yang menganjurkan perilaku ini, dengan tujuan mendapatkan berkah atau tabarruk pada makam orang soleh.