Berurusan dengan Bea Cukai, Ini Kronologi Tas Enzy Gagal Tebus Karena Pajak Mahal

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:33 WIB
Berurusan dengan Bea Cukai, Ini Kronologi Tas Enzy Gagal Tebus Karena Pajak Mahal
Enzy Storia. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mencuri perhatian publik, terkait curhatan selebriti Enzy Storia di akun media sosialnya.

Melalui salah satu unggahannya, Enzy bercerita mengenai tasnya yang yang ia beli di luar negeri harus ditahan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Enzy, oleh Bea Cukai, ia diharuskan membayar pajak yang nominalnya jauh lebih mahal dari tas yang ia bawa.

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai juga menjadi sorotan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait cukai yang dikenakan terhadap barang-barang dari luar negeri.

Bahkan ada salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diharuskan membayar sejumlah uang atas bantuan alat belajar yang dikirimkan oleh sebuah perusahaan dari Korea Selatan.

Lantas bagaimana duduk perkara kasus cukai yang dialami Enzy Storia? Beikut ulasannya.

Pada 16 Mei 2024 lalu, Enzy Storia berbagi pengalaman yang tak menyenangkan melalui akun X nya @EnzyStoria.

Menurutnya, tas yang ia beli dari luar negeri harus ditahan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Jika tidak, maka tas itu harus ditahan.

Heran dengan hal tersebut, Enzy lantas bertanya, jika tidak membayar pajak, apakah hal tersebut harus dikembalikan pada penjual atau pengirimnya?

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Kasih Update Kasus Tas Enzy Storia, Publik: No Viral No Kelar

Ia mengaku tak habis pikir, sebab untuk bisa membawa tas itu masuk ke Indonesia, ia harus merogoh kocek cukup dalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI