“Kalau memang ada aturan, barang kiriman tidak boleh bekas pakai, ada baiknya disosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negeri. Agar mengetahui aturan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasar Baru,” terangnya lagi.
Bea Cukai pun lantas merespon, mereka mengatakan bahwa dalam proses pengiriman barang ada ketentuan-ketentuannya sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor barang dalam keadaan bekas," demikian klarifikasi Bea Cukai.
Adapun salah satu aturannya yaitu larangan untuk pengiriman barang bekas ke Indonesia. Larangan ini sesuai dengan Permendag 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Demikian ulasan mengenai kronologi parasut paralayang atlet ditahan bea cukai yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan di media sosial X. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi