Suara.com - Kursi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta rupanya banyak dilirik oleh sejumlah tokoh politik. Dari sini, lalu timbullah pertanyaan tentang kisaran gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada empat bakal pasangan calon telah berkonsultasi dengan pihak KPU DKI Jakarta.
Berapa gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2000 tentang Hak Keuangan Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kisaran gaji pokok gubernur se-Indonesia adalah Rp3 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Selain gaji pokok, pejabat daera tentu saja akan mendapatkan berbagai tunjangan. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68/2001, tunjangan jabatan untuk kepala daerah adalah Rp5,4 juta, sementara wakilnya adalah Rp4,32 juta.
Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta juga akan mendapatkan tunjangan biaya operasional.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, bagi golongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, tunjangan operasional yang diberikan pada pemimpinnya paling rendah adalah 0,15 persen dari PAD atau sekitar Rp1,25 miliar.
Dengan aturan tersebut, asumsi tunjangan operasional gubernur DKI Jakarta adalah Rp8,2 miliar per bulan atau sekitar Rp98,39 miliar per tahun. Dengan begitu, apabila gubernur DKI Jakarta menjabat selama 5 tahun, mereka akan mendapatkan sekitar Rp46,5 miliar.
Gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut tentu masih berupa perkiraan. Mereka bisa mendapatkan gaji yang lebih besar maupun lebih kecil.
Siapa saja calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta?
Masih dari penuturan Idham Holik, sejauh ini KPU DKI Jakarta sudah menerima empat bakal calon pasangan.
Dua di antara pasangan tersebut adalah Sudirman Said bersama Abdullah Mansuri, serta Dharma Pongrekun bersama R. Kun Wardana Abyoto. Selain itu, ada pula Poempida Hidayatullah dan Noer Fajrieansyah yang maju sebagai calon gubernur independen dan belum memiliki wakil.
Namun, nama-nama tersebut tentu belum pasti mengingat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta baru akan dibuka pada tanggal 27–29 Agustus 2024 mendatang.
Nah, itulah rangkuman besaran gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri