Suara.com - Warganet terutama mahasiswa melayangkan protes terhadap jumlah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) oleh pihak kampus Universitas Indonesia (UI).
Sebagaimana yang dilansir oleh laman resmi UI, dikutip Jumat (17/5/2024) pihak kampus telah menetapkan jumlah UKT dan UI menyesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga dari setiap mahasiswa.
Besaran UKT digolongkan berdasarkan kemampuan ekonomi para mahasiswa, yakni dimulai dari rentang UKT 1 hingga selanjutnya.
Selain UKT, mahasiswa yang diterima di kampus melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) akan dikenakan IPI.
Lini masa media sosial kini dipenuhi dengan beragam protes dari para mahasiswa yang miris dengan UKT dan IPI yang telah ditetapkan.
"Sungguh sangat berat bagi kami," keluh seorang mahasiswa.
"Bismillah bengek ngumpulin duit buat bayar nya," keluh lainnya sembari bergurau.
"Jangan jadikan Perguruan Tinggi sebagai ladang bisnis, tapi jadikanlah Perguruan tinggi penyandang amanat UUD 1945," seru seorang mahasiswa.
Lantas, berapa jumlah UKT dan IPI Universitas Indonesia?
Baca Juga: Dilematika Kenaikan UKT: Kepentingan Institusi atau Kesejahteraan Mahasiswa
Kelompok UKT 1 dan 2 beruntung tak perlu bayar IPI

Dikutip dari laman resmi UI, para mahasiswa dengan golongan UKT 1 dan 2 beruntung lantaran membayar IPI sebesar 0 Rupiah alias tak perlu membayar IPI.