Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.
SYL sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras pegawai Kementerian Pertanian sepanjang 2019 hingga 2023.
Uang gratifikasi dan hasil pemerasan itu disebut digunakan Syahrul untuk keperluan pribadi dan keluarganya, seperti ibadah umrah, membeli hewan kurban dan bahkan diduga ada yang mengalir ke Partai NasDem.
Terbaru, KPK kembali menyita aset milik SYL yang diduga berasa dari hasil korupsi, yakni sebuah rumah mewah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: 5 Fakta Mobil Mewah SYL Disita KPK: Mewah Bak Jet Pribadi, Sempat Disembunyikan, Harganya Miliaran
"Tim penyidik kemarin (15/5/2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Seperti apakah penampakan rumah mwah milik SYL yang disita KPK? Berikut ulasannya.
Foto-foto penyitaan rumah mewah milik SYL di Makassar beredar luas di kalangan awak media. Dalam foto terlihat rumah tersebut berlantai dua dan dilengkapi dengan teras atas.
Tampak depan rumah tersebut didominasi warna putih dengan pagar tinggi menjulang berwarna hitam pekat.
Di beberapa bagian rumah juga terlihat masih ada proses pembangunan. Ini menandakan kalau rumah tersebut belum rampung seratus persen.
Dinding depan rumah itu terlihat ada sebuah stiker pemberitahuan yang bertuliskan “tanah dan bangunan telah disita”.
Menurut Ali Fikri, rumah mewah SYL yang disita itu harganya mencapai Rp4,5 jmiliar. Adapun uang pembelian rumah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK.
Selain menyita rumah mewah milik SYL di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, tim penyidik KPK juga masih menelusuri asset yang diduga milik politikus Partai NasDem itu di Kecamatan Rappocini Makassar.
Ali Fikri melanjutkan. KPK akan terus menelusuri sejumlah asset milik SYL lainnya, untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui SYL telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan serta menerima gratifikasi.
Dalam kasus yang terjadi selama rentang waktu 2020 hingga 2023 itu, SYL diduga telah menerima uang senilai Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Damayanti Kahyangan