21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat! (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Layanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Perawatan meratakan gigi atau ortodonti;

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah;

Baca Juga: Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya

16. Layanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI