Suara.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 telah dibuka sejak 3 Agustus lalu. Dalam persyaratannya, pendaftar diwajibkan untuk menyertakan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia Beasiswa Unggulan ini?
Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia
Perlu diketahui, Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia yang dibutuhkan wajib diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui UKBI atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia. UKBI sendiri adalah alat uji yang digunakan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
Tes ini akan menguji kemampuan peserta dalam lima bagian, yaitu Bagian I (Mendengarkan), Bagian II (Merespons Kaidah), dan Bagian III (Membaca) dalam bentuk soal pilihan ganda serta Bagian IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulisan dan Bagian V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya Pendidikan
Selain itu, mengikuti UKBI dapat memberikan keuntungan lebih bagi para pelajar dan mahasiswa. Selain menjadi persyaratan untuk beasiswa, sertifikat UKBI juga dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan bahasa Indonesia secara formal.
Hal ini juga dapat menjadi nilai tambah dalam dunia kerja, di mana kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sangat dihargai, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan komunikasi yang efektif dan efisien.
Cara Mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia
Untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Indonesia, Anda harus mengikuti tes UKBI. Berdasarkan situs resminya, pendaftaran UKBI dibuka setiap saat melalui menu Pendaftaran pada laman ukbi.kemdikbud.go.id.
Tes UKBI dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut:
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat Umum: Rp300.000,00
Baca Juga: 3 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Dapat Rezeki Nomplok Sambil Rebahan!
2. Mahasiswa: Rp100.000,00
3. Pelajar: Rp 0
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
2. Mahasiswa: Rp500.000,00
3. Pelajar: Rp250.000,00
Setelah sertifikat kecakapan bahasa Indonesia dikeluarkan, sertifikat ini berlaku selama dua tahun. Seseorang dapat menguji ulang kemampuannya melalui UKBI 15 hari setelah tes pertama dan seterusnya.
Jadwal Pelaksanaan UKBI
Pelaksanaan ujian dapat dipilih sesuai dengan hari, waktu, dan kuota peserta yang tersedia, yaitu:
1. Hari Senin
- Zona Waktu Uji 1 pukul 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 2 pukul 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 3 pukul 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 4 pukul 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 5 pukul 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
2. Hari Selasa
- Zona Waktu Uji 1 pukul 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 2 pukul 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 3 pukul 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 4 pukul 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 5 pukul 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
3. Hari Rabu
- Zona Waktu Uji 1 pukul 08.00 WIB (kuota maksimal 500)
- Zona Waktu Uji 2 pukul 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 3 pukul 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 4 pukul 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 5 pukul 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
4. Hari Kamis
- Zona Waktu Uji 1 pukul 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 2 pukul 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 3 pukul 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 4 pukul 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
- Zona Waktu Uji 5 pukul 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Demikian informasi mengenai cara mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia Beasiswa Unggulan melalui UKBI yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama