Suara.com - Aaliyah Massaid baru saja dilamar oleh Thariq Halilintar. Keduanya pun diperkirakan akan menikah dalam waktu dekat. Kabar ini pun langsung membuat publik penasaran, lantaran keduanya akan sama-sama melangkahi sang kakak.
Jika menikah dalam waktu dekat, Thariq akan melangkahi dua kakak perempuannya, yaitu Sohwa dan Sajidah. Sedangkan Aaliyah akan melangkahi kakak satu-satunya, yaitu Zahwa Massaid.
Lalu, bagaimanakah hukum Islam terkait melangkahi kakak untuk menikah duluan?
Menjelaskan hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada larangan seseorang untuk menikah melangkahi kakaknya. Justru menikah itu adalah perintah yang dianjurkan selama orang tersebut sudah siap.
Baca Juga: Calon Kakak Ipar Aaliyah Massaid Punya Mobil Mirip Punya Yasin Limpo, Mewah bak Jet Pribadi
“Melangkahi kakak tidak ada larangan, yang ada justru perintah. Bagi siapapun yang sudah waktunya menikah, maka menikahlah biarpun harus melangkahi kakaknya,” ujar Buya Yahya dikutip dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (16/5/2024).
Menurut Buya Yahya, adik tidak bisa menjadi korban ketika kakaknya belum menikah. Untuk itu, tidak ada larangan khusus bagi para adik untuk menikah dan melangkahi kakaknya.
“Kakaknya belum ingin menikah, masa adiknya harus jadi korban, maka tidak ada urusan. Kebalikannya, tidak ada larangan melangkahi kakaknya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, hukum menikah melangkahi kakak ini rupanya bisa juga menjadi wajib. Buya Yahya menuturkan, jika adik sudah bergejolak syahwatnya, demi menghindari zina, maka wajib menikah dan melangkahi kakaknya. Hai itu demi mencegah adanya perbuatan maksiat.
Di sisi lain, para orang tua juga tidak boleh menghalangi anaknya menikah dan melangkahi kakaknya. Hal ini karena kakaknya itu belum mau menikah. Sementara jika adiknya sudah memiliki niat baik, maka orang tua harus mengizinkannya.
Baca Juga: Usai Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Fuji Repost Lagu Galau Soal Mantan