Suara.com - Nama Hugua sedang jadi sorotan publik usai mengusulkan money politics dilegalkan. Bagi yang ingin mengenal sosoknya, berikut ini profil Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua yang usul money politic (praktik politik uang) dilegalkan dengan batasan tertentu.
Adapun usulan money politic dengan batasan tertentu ini disampaikan oleh Hugua dalam rapat kerja KPU, Bawaslu, Komisi II, dan DKPP yang berlangsung kemarin, hari Rabu (15/5/2024).
"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata Hugua.
Menurut Hugua, tanpa praktik money politics para calon pun tidak akan terpilih. Sehingga Ia pun memberikan saran agar PKPU lebih mempertegas mengenai pengertian money politics dan cost politics.
Baca Juga: Hugua PDIP Saat Jadi Bupati Cuma Punya Harta Rp6 M Jadi Wakil Rakyat Simpan Rp14 M
Menanggapi hal tersebut, Chico Hakim selaku Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyampaikan bahwa pernyataannya Hugua ini sebenarnya hanya sarkasme karena maraknya praktik money politics pada Pemilu 2024.
"Bahwa yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tersebut tidak lebih mengarah ke sarkasme karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik money politics selama musim kampanye atau tahapan pemilu 2024 yang kasat mata dan tidak ada penindakan dan bahkan terkesan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu dan aparat," tutur Chico ke wartawan, Rabu (15/5/2024).
Terlepas dari ucapan Hugua tentang Money Politic yang tengah menjadi sorotan, mungkin ada yang ingin tahu dan penasaran akan sosoknya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini profil Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua yang usul money politic dilegalkan.
Profil dan Karier Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua
Hugua merupakan anggota dewan dapil (daerah pemilihan) Sulawesi Tenggara. Pria yang saat ini berusia 62 tahun ini lulusan Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo (1988). Ia lahir di Usuka Tomia, Sulawesi Tenggara.
Untuk perjalanan karirnya, usai lulus kuliah, Hugua aktif mengikuti berbagai organisasi. Tahun 1994-1999 ia aktif sebagai Ketua Himpunan Pendidikan Luar Sekolah Oleh Masyarakat (HPP LSM) Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Usul Money Politics Legal di Pemilu, Legislator dari PDIP: Dibatasi Maksimal Rp 5 juta
Tak berhenti sampai disitu, pada periode yang sama, Ia juga menjabat Ketua Himpunan Lembaga Latihan Swasta Indonesia (HILLSI) Sulawesi Tenggara. Lalu pada 1999-2004, Ia aktif sebagai Ketua di Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 1999-2003, Ia menjadi Ketua Departemen Pengembangan Usaha di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Sulawesi Tenggara. Kemudian 3 tahun setelahnya, Hugua terjun ke dunia politik dengan menjabat Bupati Wakatobi tahun 2006-2016.
Hugua juga tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara dari tahun 2010 hingga sekarang. Pada Pemilu 2019, Hugua pun terpilih sebagai anggota DPR. Untuk kekayaannya, berdasarkan data LHKPN, Harta Kekayaan sebesar Rp 14.885.603.000 (Rp 14,8 miliar).
Demikian ulasan mengenai profil Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua yang usul money politic dilegalkan lengkap juga dengan perjalanan kariernya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi