Tak Punya Mobil Tapi Nyagub DKI Jalur Independen, Gaji Dharma Pongrekun di BSSN Cuma Segini

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:51 WIB
Tak Punya Mobil Tapi Nyagub DKI Jalur Independen, Gaji Dharma Pongrekun di BSSN Cuma Segini
Komjen (Purn.) Dharma Pongrekun. [Dok. BSSN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komjen (Purn) Dharma Pongrekun masuk daftar calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2024 jalur independen. Sosoknya pun disorot, termasuk asetnya yang diketahui tak ada mobil.

Dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dharma hanya tercatat memiliki dua motor. Padahal, ia bisa dibilang kerap mengisi berbagai jabatan mentereng.

Salah satunya Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) periode 2019-2021. Lantas, berapa gaji Dharma Pongrekun saat menjabat posisi tersebut? Berikut rangkumannya.

Gaji Dharma Pongrekun

Baca Juga: Selain Dharma Pongrekun, Ini 3 Nama Calon Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen

Gaji pegawai BSSN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Namun, karena Dharma menjabat Wakil Kepala BSSN hingga 2021, maka pendapatannya mengikuti aturan lama.

Sebelumnya, gaji mereka diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang dibagi menjadi empat golongan. Tak diketahui berapa yang Dharma dapat, namun berikut daftar gaji pegawai BSSN selengkapnya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan IA Rp. Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900,00

Baca Juga: Sosok Dharma Pongrekun Maju Cagub DKI Jakarta Jalur Independen, Isi Garasinya Di Luar Dugaan

Golongan IC Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIA Rp2.022.200– Rp3.373.600

Golongan IIB Rp2.208.400– Rp3.516.300

Golongan IIC Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID Rp2.399.200– Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIA Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan IIIB Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIID Rp2.920.800- Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA Rp3.044.300– Rp5.000.000

Golongan IVB Rp3.173.100– Rp5.211.500

Golongan IVC Rp3.307.300–Rp5.431.900

Golongan IVD Rp3.447.200–Rp5.661.700

Golongan IVE Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain itu, Dharma juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2018. Adapun tukin tersebut tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 

b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 

c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Menurut aturan itu, Kepala BSSN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan tersebut. Berikut daftar tukin untuk seluruh kelas jabatan.

Kelas Jabatan Kepala BSSN Rp 49.860.000

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000,00

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI