Suara.com - Komjen (Purn) Dharma Pongrekun masuk daftar calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2024 jalur independen. Sosoknya pun disorot, termasuk asetnya yang diketahui tak ada mobil.
Dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dharma hanya tercatat memiliki dua motor. Padahal, ia bisa dibilang kerap mengisi berbagai jabatan mentereng.
Salah satunya Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) periode 2019-2021. Lantas, berapa gaji Dharma Pongrekun saat menjabat posisi tersebut? Berikut rangkumannya.
Gaji Dharma Pongrekun
Baca Juga: Selain Dharma Pongrekun, Ini 3 Nama Calon Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen
Gaji pegawai BSSN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Namun, karena Dharma menjabat Wakil Kepala BSSN hingga 2021, maka pendapatannya mengikuti aturan lama.
Sebelumnya, gaji mereka diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang dibagi menjadi empat golongan. Tak diketahui berapa yang Dharma dapat, namun berikut daftar gaji pegawai BSSN selengkapnya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan IA Rp. Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900,00
Baca Juga: Sosok Dharma Pongrekun Maju Cagub DKI Jakarta Jalur Independen, Isi Garasinya Di Luar Dugaan
Golongan IC Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIA Rp2.022.200– Rp3.373.600
Golongan IIB Rp2.208.400– Rp3.516.300
Golongan IIC Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID Rp2.399.200– Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIA Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID Rp2.920.800- Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA Rp3.044.300– Rp5.000.000
Golongan IVB Rp3.173.100– Rp5.211.500
Golongan IVC Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain itu, Dharma juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2018. Adapun tukin tersebut tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Menurut aturan itu, Kepala BSSN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan tersebut. Berikut daftar tukin untuk seluruh kelas jabatan.
Kelas Jabatan Kepala BSSN Rp 49.860.000
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000,00
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kontributor : Xandra Junia Indriasti