Asumsi warganet tersebut tak salah, lantaran memang benar seorang Stafsus Presiden bisa menerima uang jutaan Rupiah, tepatnya Rp51 juta Rupiah.
Nominal gaji Rp51 juta rupiah tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Adapun dari Rp51 juta Rupiah tersebut, sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sebagai perbandingan, seorang Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Kekayaan Grace Natalie: Ternyata belum lapor KPK?
Grace Natalie ternyata belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Hal itu wajar, lantaran Grace saat itu belum menjadi pejabat pemerintahan.
Ketika ia mulai menjalankan tugasnya sebagai Stafsus Presiden, maka nanti Grace diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun publik bisa melihat berbagai sumber kekayaan Grace Natalie.
Baca Juga: Profil Juri Ardiantoro, Mantan Tim Pemenangan Prabowo Jadi Stafsus Presiden Jokowi
Lulusan Kwik Kian Gie School Of Business dahulunya adalah seorang jurnalis di televisi. Grace juga telah mendapatkan segudang penghargaan sebagai jurnalis melalui Anchor of the Year 2008 dan Runner Up Jewel of the Station 2009 versi blog News Anchor Admirer.