Syarat Beasiswa KIP Kuliah 2024 Apa Aja? Siapkan Berkas Ini dan Penuhi Persyaratan Penerima!

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:31 WIB
Syarat Beasiswa KIP Kuliah 2024 Apa Aja? Siapkan Berkas Ini dan Penuhi Persyaratan Penerima!
Syarat Beasiswa KIP Kuliah 2024 Apa Aja? Siapkan Berkas Ini dan Penuhi Persyaratan Penerima! (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebanyakan orang pasti bertanya-tanya kapan pendaftaran program KIP di buka, serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Mengenai hal tersebut, di sini terdapat ulasan lengkapnya. Jadi, simak sampai akhir, ya!

Ada beberapa persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Karena ketentuan ini tidak hanya mencakup data, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Jadwal pendaftaran untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka kembali. Para calon mahasiswa dapat mengajukan pendaftaran mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 hanya dilakukan melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Perempuan Inovasi Diperpanjang, Dapat Kelas Pelatihan Gratis dari Yayasan Dian Sastro!

Syarat Mendaftar Akun KIP Kuliah 2024

Berikut rincian syarat mendaftar KIP Kuliah 2024 untuk membuat akun yang harus disiapkan oleh para siswa.

Persyaratan untuk registrasi akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang sah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Baca Juga: 6 Beasiswa S1 Luar Negeri Fully Funded 2024 dari Kampus Ternama Dunia, Cek Daftarnya!

4. Calon penerima juga wajib memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil memverifikasi NIK, NISN, dan NPSN.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

1. Bagi Pelajar lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang tamat tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022).

2. Dapat Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.

3. Penerima bantuan memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdaftar pada Dapodik dan SiPintar.

5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Penerima bantuan termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.

7. Mahasiswa yang berasal dan tinggal di panti sosial/asuhan.

8. Mahasiswa yang memenuhi kriteria berikut:

   - Menyertakan bukti pendapatan gaji kotor dalam bentuk gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.

   - Menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.

Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah

Para siswa yang kelak dinyatakan lulus verifikasi akhir, berhak menerima bantuan KIP Kuliah berupa biaya pendidikan, serta uang saku di perguruan tinggi negeri (PTN) selama mengikuti perkuliahan hingga selesai. Berikut rinciannya.

Biaya pendidikan per semester diajukan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di setiap Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

  • Program Studi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
  • Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
    Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
  • Sementara itu, bantuan biaya hidup ditentukan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal setiap wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.

Itulah penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024, dilengkapi dengan kriteria penerima manfaat hingga besaran bantuan dana yang diberikan kepada penerima.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI