10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000 (Rp 60 juta)
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)
12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000 (Rp 204,380 juta)
13. Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).
Karena diduga menerima gratifikasi, Eko Darmanto lalu didakwa melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240515094035-4-538187/eks-kepala-bea-cukai-jogja-gratifikasi-rp23-m-ada-dari-irwan-mussry
https://news.detik.com/berita/d-7339326/eks-kepala-bea-cukai-jogja-didakwa-terima-gratifikasi-rp-23-5-m
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Segini Gaji Rahmady Effendy, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Purwakarta Gara-gara Rp7 Miliar!