Suara.com - Habib Husein Jafar Al Hadar pernah menjelaskan beberapa musik yang hukumnya haram. Hal ini seiring dengan ramainya polemik ceramah Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang dinilai menghalalkan musik dalam ajaran Islam yang kemudian menuai pro kontra di masyarakat.
Gara-gara itu, Ustaz Adi Hidayat sampai dikafirkan oleh mereka yang menilai hukum musik adalah haram. Bahkan sejumlah pendakwah yang tidak sependapat sampai mengecam dan melontarkan kritik pedas pada sang ustaz.
Sementara itu Habib Jafar sendiri memiliki pendapat berbeda, dia tidak menghakimi salah satu kubu yang menilai musik haram. Lantas bagaimana musik yang haram menurut pandangan Habib Jafar? Simak ulasan berikut ini.
Musik Haram Menurut Habib Jafar
Permasalahan hukum musik itu haram sempat jadi pertanyaan Onadio Leonardo (Onad) ketika ngobrol dengan Habib Jafar. Onad awalnya bercerita tentang seseorang yang sudah hijrah kemudian menganggap musik itu haram dan bisa masuk neraka.
Baca Juga: Dikafirkan Gegara Musik, Padahal Ustaz Adi Hidayat Punya Gelar Doktor Kehormatan dari Kampus Top
Lantas bagaimana hukum Islam tentang musik, menurut Habib Jafar?
Habib Jafar membenarkan bahwa sebenarnya hukum musik itu haram. Pendakwah asal Madura ini membeberkan 3 jenis musik yang haram.
"Sebenarnya musik itu memang haram. Ada 3 jenis musik yang haram. Pertama adalah suara sendok dan garpumu ketika makan, sedangkan tetanggamu kelaparan. Itu haram," kata Habib Jafar dikutip dari akun @sinau_urip pada Kamis (16/5/2024).
"Kemudian yang kedua mungkin mereka salah dalam spelling, yang haram itu musyrik. musik dan musyrik kan. Ketiga itu adalah musik yang haram itu yang fals, suaranya yang fals karena segala sesuatu yang mengganggu di telinga kita itu berdosa," sambung Habib Jafar.
Baca Juga: Yakini Musik Haram, 4 Musisi Ini Memilih Pensiun
Habib Jafar lalu menjelaskan 2 landasan orang yang mengharamkan musik. Pertama yakni berlandaskan surah dalam Al Quran. Dalam surah yang dijelaskan, kita dilarang mengeluarkan sesuatu dari suara yang sia-sia, termasuk ceramah yang isinya ujaran kebencian.
"Di luar itu, musik itu haram karena sebagian memang ada yang mengharamkannya, yang mengharamkannya itu biasanya berlandaskan kepada 2 hal," ungkap Habib Jafar.
"Pertama adalah ayat Al Quran dalam surat Lukman ayat ke-6 (di situ) kita dilarang untuk mengeluarkan sesuatu dari suara yang sia-sia, omongan sia-sia termasuk kemudian menyanyi ataupun juga berkhutbah kalau sia-sia, isinya hanya kebencian dia juga dilarang," lanjutnya.
Oleh karena itu, jika tujuan bermusik adalah untuk membahagiakan orang lain maka justru hukumnya halal bahkan dapat pahala.
"Jadi bermusik kalau tidak sia-sia untuk membahagiakan orang lain, maka itu bukan hanya boleh tapi berpahala," tegas Habib Jafar.
Habib Jafar lalu menjelaskan landasan kedua terkait musik itu haram yang berkaitan dengan kemaksiatan.
"Kemudian yang kedua, musik yang diharamkan kaitannya dengan kemaksiatan dalam hadis nabi, jadi identik dengan kemaksiatan," ucap Habib Jafar.
"Tapi kalau tidak identik dengan kemaksiatan, malah akan banyak musik dijadikan medium untuk berdakwah atau medium untuk membahagiakan orang lain, bikin orang yang sumpek jadi senang, nah itu berpahala," pungkasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni