Suara.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi akan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan menjadikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti. Muncul pertanyaan, mulai kapan BPJS diganti KRIS?
Lantas, mulai kapan kebijakan BPJS Kesehatan tersebut berlaku? Apakah iuran bulanan masyarakat akan ikut berubah? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Mulai kapan BPJS Kesehatan diganti KRIS?
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) aka dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasar Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 1 Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Masih dalam aturan yang sama, pihak Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa mereka akan mengadakan pembinaan terkait Fasilitas Kesehatan pada penyedia layanan KRIS. Menteri Kesehatan akan melakukan tugas ini bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri keuangan.
Besaran Iuran BPJS berdasarkan KRIS
Terkait besaran iuran BPJS yang nantinya akan berganti menjadi KRIS, sampai saat ini belum ada informasi secara pasti. Berdasarkan Pasal 103B Ayat 7 PP Nomor 59 Tahun 2024, besaran tarif akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Penetapan Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 7 PP Nomor 59 tahun 2024.
Sambil menunggu ketetapan baru terkait iuran, presiden telah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024 ini.
Tujuan KRIS
Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penetapan KRIS ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adil dan merata.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 pada sistem BPJS adalah fasilitas kamar yang didapatkan. Selebihnya, terkait pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan tunjangan, seperti laboratorium, semua mendapat fasilitas yang sama.
“Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” papar Rizky.
Nah, itulah penjelasan tentang mulai kapan BPJS diganti KRIS dan besaran tarif terbaru.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri