Segini Gaji Rahmady Effendy, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Purwakarta Gara-gara Rp7 Miliar!

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:08 WIB
Segini Gaji Rahmady Effendy, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Purwakarta Gara-gara Rp7 Miliar!
bea cukai purwakarta (bcpurwakarta.beacukai.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Update kasus Rahmady Effendy Hutahaean

Laporan terhadap Rahmady pertama kali dikeluarkan oleh Andreas, pengacara di Eternity Global Law. Andreas sendiri mendapatkan kecurigaan ini dari kliennya, Wijanto Trisna, seorang pengusaha yang menjalankan bisnis bersama Rahmady.

Dugaan ini bermula ketika Wijanto meminjam uang pada Rahmady di tahun 2017 untuk mengelola PT Mitra Cipta Agro (MCA).

Saat itu, Wijanto menerima pinjaman sebesar Rp7 miliar dengan syarat menjadikan istrinya komisaris utama dan memegang saham PT. MCA sebesar Rp24 miliar atau 40%.

Alhasil, pihak Wijanto pun mencurigai asal pinjaman tersebut karena melihat laporan harta Rahmady sebesar Rp6,39 miliar, lebih kecil dari yang dipinjamkan.

Dari situlah pada akhirnya Rahmady menerima penyelidikan dari tim internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai artikel ini ditulis Rahmady telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI