Suara.com - Rahmady Effendy Hutahaean (REH), Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta telah dicopot dari jabatannya usai buntut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal.
Kecurigaan terhadap REH muncul ketika LHKPN terlapor di tahun 2023 tercatat pada Rp6,39 Miliar. Padahal, ia baru saja memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar pada rekan bisnisnya.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujar Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Humas Bea Cukai.
Berapa gaji kepala bea cukai Purwakarta?
Gaji PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji akan ditentukan sesuai golongan, dari 1–IV.
Tidak diketahui secara pasti berapa gaji kepala bea cukai Purwakarta. Namun, jika melihat golongan tertinggi, IVe, ia aka mendapatkan sekitar Rp5,9 juta per bulan.
Namun, di samping gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan fungsional pemeriksa, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, perjalanan dinas, insentif cukai, dan uang kumandah.
Jika dijumlahkan, gaji kepala bea cukai Purwakarta bisa berkali lipat dari gaji pokoknya.
Berapa kekayaan Rahmady Effendy Hutahaean?
Berdasarkan LHKPN tahun 2023, Rahmady Effendy Hutahaean memiliki kekayaan senilai Rp6,39 miliar.
Komponen terbesar dari harta tersebut adalah harta bergerak dan lainnya, yaitu sebesar Rp3,28 miliar. Harta terbesar kedua adalah aset properti 900 miliar. RED jua mencatatkan harta lainnya sebesar Rp703 juta, kas dan setara kas Rp645 juta, serta surat berharga Rp520 juta.
Baca Juga: Aksi Pria Teriak Gaji Ditahan 6 Tahun di Telinga Jokowi, Lirikan Ayah Gibran Jadi Sorotan
Selain itu, Rahmady juga melaporkan alat transportasi sebesar Rp343 juta.
Update kasus Rahmady Effendy Hutahaean
Laporan terhadap Rahmady pertama kali dikeluarkan oleh Andreas, pengacara di Eternity Global Law. Andreas sendiri mendapatkan kecurigaan ini dari kliennya, Wijanto Trisna, seorang pengusaha yang menjalankan bisnis bersama Rahmady.
Dugaan ini bermula ketika Wijanto meminjam uang pada Rahmady di tahun 2017 untuk mengelola PT Mitra Cipta Agro (MCA).
Saat itu, Wijanto menerima pinjaman sebesar Rp7 miliar dengan syarat menjadikan istrinya komisaris utama dan memegang saham PT. MCA sebesar Rp24 miliar atau 40%.
Alhasil, pihak Wijanto pun mencurigai asal pinjaman tersebut karena melihat laporan harta Rahmady sebesar Rp6,39 miliar, lebih kecil dari yang dipinjamkan.
Dari situlah pada akhirnya Rahmady menerima penyelidikan dari tim internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai artikel ini ditulis Rahmady telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri