Suara.com - Rahmady Effendy Hutahaean (REH), Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta telah dicopot dari jabatannya usai buntut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal.
Kecurigaan terhadap REH muncul ketika LHKPN terlapor di tahun 2023 tercatat pada Rp6,39 Miliar. Padahal, ia baru saja memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar pada rekan bisnisnya.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujar Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Humas Bea Cukai.
Berapa gaji kepala bea cukai Purwakarta?
Gaji PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji akan ditentukan sesuai golongan, dari 1–IV.
Tidak diketahui secara pasti berapa gaji kepala bea cukai Purwakarta. Namun, jika melihat golongan tertinggi, IVe, ia aka mendapatkan sekitar Rp5,9 juta per bulan.
Namun, di samping gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan fungsional pemeriksa, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, perjalanan dinas, insentif cukai, dan uang kumandah.
Jika dijumlahkan, gaji kepala bea cukai Purwakarta bisa berkali lipat dari gaji pokoknya.
Berapa kekayaan Rahmady Effendy Hutahaean?
Berdasarkan LHKPN tahun 2023, Rahmady Effendy Hutahaean memiliki kekayaan senilai Rp6,39 miliar.
Komponen terbesar dari harta tersebut adalah harta bergerak dan lainnya, yaitu sebesar Rp3,28 miliar. Harta terbesar kedua adalah aset properti 900 miliar. RED jua mencatatkan harta lainnya sebesar Rp703 juta, kas dan setara kas Rp645 juta, serta surat berharga Rp520 juta.
Selain itu, Rahmady juga melaporkan alat transportasi sebesar Rp343 juta.