Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:15 WIB
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Apa Itu KRIS? Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya! (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Mampu mempertahankan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Jumlah tempat tidur dalam ruang rawat inap dibatasi maksimal 4 (empat), dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.

9. Tirai atau partisi dengan rel terpasang secara permanen di langit-langit atau digantung.

10. Kamar mandi terdapat di dalam ruang rawat inap.

11. Fasilitas kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Fasilitas outlet oksigen tersedia.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada bulan Juni 2023 sebelumnya juga sempat menyatakan penerapan KRIS fokus pada perbaikan fasilitas tidur. Dengan peningkatan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang tadinya menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar akan mengalami perubahan.

Dengan sistem KRIS, jumlah maksimum akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Penurunan tempat tidur itu merupakan salah satu dari 12 standar yang harus dipatuhi RS untuk mengimplementasikan penghapusan sistem kelas I-III.

Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Disebutkan juga bahwa pemerintah telah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI