Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:15 WIB
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Apa Itu KRIS? Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya! (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024). Peraturan tersebut mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Berdasarkan pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diimplementasikan sepenuhnya untuk rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Mengenai hal ini, banyak yang penasaran dan ingin tahu apa itu KRIS BPJS. Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Apa Itu KRIS BPJS? 

KRIS merupakan standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Terkait rencana penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 kriteria dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai ketentuan fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi.

1. Material bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.

2. Sirkulasi udara memastikan adanya pertukaran udara di ruang perawatan minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan dalam ruangan memenuhi standar dengan intensitas cahaya 250 lux untuk pencahayaan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat istirahat.

4. Perlengkapan tempat tidur mencakup 2 (dua) soket listrik dan panggilan perawat di setiap tempat tidur.

Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

5. Terdapat meja samping di setiap tempat tidur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI