Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:15 WIB
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Apa Itu KRIS? Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya! (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024). Peraturan tersebut mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Berdasarkan pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diimplementasikan sepenuhnya untuk rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Mengenai hal ini, banyak yang penasaran dan ingin tahu apa itu KRIS BPJS. Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Apa Itu KRIS BPJS? 

KRIS merupakan standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Terkait rencana penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 kriteria dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai ketentuan fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi.

1. Material bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.

2. Sirkulasi udara memastikan adanya pertukaran udara di ruang perawatan minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan dalam ruangan memenuhi standar dengan intensitas cahaya 250 lux untuk pencahayaan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat istirahat.

4. Perlengkapan tempat tidur mencakup 2 (dua) soket listrik dan panggilan perawat di setiap tempat tidur.

Baca Juga: BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

5. Terdapat meja samping di setiap tempat tidur.

6. Mampu mempertahankan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Jumlah tempat tidur dalam ruang rawat inap dibatasi maksimal 4 (empat), dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.

9. Tirai atau partisi dengan rel terpasang secara permanen di langit-langit atau digantung.

10. Kamar mandi terdapat di dalam ruang rawat inap.

11. Fasilitas kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Fasilitas outlet oksigen tersedia.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada bulan Juni 2023 sebelumnya juga sempat menyatakan penerapan KRIS fokus pada perbaikan fasilitas tidur. Dengan peningkatan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang tadinya menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar akan mengalami perubahan.

Dengan sistem KRIS, jumlah maksimum akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Penurunan tempat tidur itu merupakan salah satu dari 12 standar yang harus dipatuhi RS untuk mengimplementasikan penghapusan sistem kelas I-III.

Disebutkan juga bahwa pemerintah telah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

Dengan adanya KRIS ini, peserta JKN akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang seragam dengan peningkatan kualitas pelayanan. Meski demikian, kebijakan ini tidak menghapus kelas 1, 2 maupun 3. Peserta JKN masih bisa naik kelas dengan membayar biaya selisih yang tercover KRIS BPJS Kesehatan.

Demikianlah ulasan mengenai apa itu KRIS BPJS yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI