Tajir Melintir, Segini Harta Kekayaan Ustaz Adi Hidayat yang Dikafirkan soal Hukum Musik

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 13:01 WIB
Tajir Melintir, Segini Harta Kekayaan Ustaz Adi Hidayat yang Dikafirkan soal Hukum Musik
Sosok Ustadz Adi Hidayat. (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Ustaz Adi Hidayat (UAH) belakangan ini sukses mencuri perhatian publik, lantaran ceramahnya yang mengangkat tema mengenai hukum musik dalam Islam. Ia lantas dianggap menghalalkan musik, sementara ada pandangan ulama lainnya yang cenderung mengharamkan musik dalam Islam.

Potongan video ceramahnya itu lantas tersebar di media sosial dan menjadi viral. Selanjutnya bisa ditebak, beragam hujatan mengarah pada ustaz berusia 37 tahun itu.

Tak hanya hujatan dan kritikan, dalam titik yang paling ekstrem, ada juga pihak-pihak yang mengkafirkan UAH karena isi ceramahnya itu.

UAH pun tak tinggal diam. Ia lantas memberikan klarifikasi mengenai isi ceramahnya yang viral beberapa waktu lalu.

Menurut UAH, ceramahnya mengenai musik itu digelar dalam kajian Ramadan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Maret 2024 lalu. 

UAH mengaku dalam ceramah itu ia menyampaikan dua hal mengenai musik, yakni sikap pribadinya dan hukum mengenai musik dalam Islam.

Secara pribadi, UAH mengaku menjauhi musik, karena ia menyatakan tidak suka dengan musik. Sementara terkait hukum, ia lalu menyampaikan pandangan sejumlah ulama tentang hukum musik.

"Saya sampaikan kemudian pendapat-pendapat ulama terkait dengan hukum musik itu ada tiga aspek utama. Ada yang mengharamkan mutlak, ada yang menghalalkan mutlak, dan ada yang menghalalkan dengan catatan," kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari video unggahan akun YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (15/5/2024).

Ustaz Adi Hidayat (Youtube Ustaz Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat (Youtube Ustaz Adi Hidayat Official)

Ia juga mengklarifikasi mengenai surat Asy-Syuaraa yang ia kutip dalam ceramah tersebut. UAH mengaku surat tersebut bermakna jamay dari kata syair.

Baca Juga: Beda Ceramah UAS dan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Musik dalam Islam, Mana yang Benar?

Inilah yang membuat UAH diframing seakan-akan menyatakan musik halal dalam Islam. Padahal ia menegaskan sama sekali tida pernah menghalalkan ataupun mengharamkan musik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI