Beda Ceramah UAS dan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Musik dalam Islam, Mana yang Benar?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:52 WIB
Beda Ceramah UAS dan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Musik dalam Islam, Mana yang Benar?
Kolase foto Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat. [Istimewa;ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Adi Hidayat (UAH) masih menjadi topik perbincangan hangat usai potongan video dua menit ceramahnya beredar luas. Dalam rekaman itu, ia disebut-sebut menghalalkan musik.

Hal itu kemudian membuat ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal musik ikut dibawa-bawa. Lantas, apa yang disampaikan UAH maupun UAS mengenai hukum musik? Berikut rangkumannya.

Beda Ceramah UAS dan UAH Soal Hukum Musik

Dalam salah satu ceramahnya, UAS menegaskan pentingnya mempelajari ilmu Ushul Fikih. Tepatnya untuk memahami hukum Islam secara menyeluruh, termasuk soal musik.

Baca Juga: Ceramah Musik Dikritik, Intip 6 Potret Rumah Ustaz Adi Hidayat Sederhana Nuansa Putih

Menurutnya, tidak bisa hanya menentukan hukum suatu hal dari satu hadis. Perlu adanya pemahaman yang mendalam hingga mengumpulkan berbagai ayat serta melihat ijma-qiyas.

“Banyak orang mengambil hukum (misal soal musik) dari satu hadis, padahal itu tidak cukup. Kita perlu memahami tema yang dibahas, mengumpulkan ayat dan hadis, serta melihat ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi),” kata UAS di kanal YouTube New Tausiah Ustadz, dikutip Rabu (15/5/2024).

UAS kembali menekankan pentingnya mempelajari Ushul Fikih untuk penentuan hukum Islam. Ilmu ini mengajarkan cara menganalis dan merumuskan kesimpulan yang sesuai.

Ia juga mencontohkan bagaimana musik dibahas dalam Ushul Fikih. Di mana jika memberi pengaruh baik, bisa dijadikan alat dakwah. UAS pun menyarankan agar bermusik melalui grup nasyid.

“Musik itu seperti kalam. Kalau tidak (ada pengaruh) baik, datanglah keburukan. Tapi kalau baik, musik bisa menjadi alat dakwah,” kata UAS.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Dikafirkan Gegara Hukum Musik, Habib Jafar Beri Pandangan Berbeda

“Belajarlah musik dengan baik, ikuti pelatihan, dan bergabung dengan grup nasyid,” saran dia.

Sementara itu, cuplikan dua menit yang beredar di media sosial disebut UAH tidak lengkap. Sebab, dalam video klarifikasinya, ceramahnya soal musik tersebut berdurasi sekitar dua jam.

Ceramah itu ia sampaikan dalam kajian Ramadhan di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Acara ini turut dihadir Oky Setina Dewi, para pakar hukum fikih, profesor, hingga mubaligh.

Dalam kajian itu, kata UAH, ada yang menanyakan soal hukum bermusik. Sebelum menyampaikan jawabannya, ia  terlebih dahulu berbicara bagaimana sikapnya secara pribadi terhadap musik. 

“Pertama saya menyampaikan sikap, sebelum menyampaikan hukum. Saya senang dan mencintai Quran dan berharap menjadi bagian dari ahli Quran, maka posisi saya meninggalkan musik. Gelombang musik tidak sama dengan gelombang Alquran, itu poin saya,” kata UAH mengutip Indonesia Mengaji, Rabu (15/5/2024).

Terkait hukum musik dalam Islam, menurut UAH, pendapat para ulama harus disampaikan secara lengkap. Ia pun menyampaikan hal ini menurut pandangan ulama yang terdiri dari tiga aspek.

“Maka saya sampaikan pendapat-pendapat ulama terkait hukum musik itu ada tiga aspek utama. Ada yang menghalalkan secara mutlak, ada yang menghalalkan secara mutlak, dan ada yang menghalalkan dengan catatan,” beber UAH.

Ia kemudian menjelaskan ketiga pandangan ulama itu. UAH juga membicarakan Surat As-Syu'arah yang disebarluaskan. Menurutnya, penyebar sengaja membuat publik percaya jika di Al-Qur'an ada surat yang menghalalkan musik.

“Yang mengharamkan ini dalilnya, ini turunannya. Kemudian yang membolehkan seperti ini, yang mutlak  langsung saya tolak. Yang ketiga dibolehkan dengan catatan, saya jelaskan begini-begini,” kata UAH.

“Kemudian sampailah pada surat As syu'arah, saya sampaikan makna as syu'arah jamak dari kata syair, syair itu artinya begini dan sebagainya, nah yang dicuplik, itu saja. Syair pemusik. Lalu disimpulkan dan dibuat framing . Ada surat musik di Quran, ustaz ini menghalalkan musik,” jelas dia.

UAH pun menantang pihak penyebar bahwa ia tidak pernah menghalalkan musik dalam ceramahnya. Ada kesalahpahaman karena yang dibagikan hanya cuplikannya saja atau tidak lengkap.

“Itu yang terjadi. Itu nanti bisa diputar di hadapan Allah. Kapan saya mengatakan saya menghalalkan musik, dan sejak kapan saya mengatakan saya mengharamkan musik. Sikap saya jelas, saya menjauhi musik, saya tidak suka musik, hanya pendapat ulama seperti ini," ujar UAH.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Griya
mereka sama...., sama2 dungu nya.
Joni
Yg di ributkan bukan halal haramnya, tp bapak menapsirkan surat yg tadinya syair di ganti jd musik..
Mahmudin
Musik adalah pintu kemaksiatan. Musik hanya dibolehkan waktu walimah dan hari raya
17 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI