Saat ditemukan kondisi tulang tengkorak kepala remuk, bibir pecah dan pendarahan di bagian hidung. Pelakunya bernama Arif dan AT (adik Arif). At bertugas membantu Arif membuang koper tersebut.
Polisi juga menemukan rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk di kamar salah satu hotel di Bandung. Arif ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan oleh tim gabungan Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5/2024) kemarin.
Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara.
Meskipun begitu pihak keluarga terutama Alya ingin pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Lantaran ia menduga ada kesan pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku.