5. Tersedia nakas untuk setiap tempat tidur
6. Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap paling banyak 4 tempat tidur dan jarak 1,5 meter antar tempat tidur
9. Tirai/partisi dengan rel menempel pada plafon atau menggantung
10. Tersedia kamar mandi
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh Rumah Sakit Indonesia selambatnya Juni 2025. Demikian ulasan mengenai peraturan kelas rawat inap standar (KRIS) yang perlu diketahui usai penghapusan kelas dalam kartu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
Kontributor : Ulil Azmi