Kenapa Izin Usaha Paytren Sampai Dicabut OJK? Bisnis Ustaz Yusuf Mansur Ternyata Lakukan 8 Pelanggaran

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:07 WIB
Kenapa Izin Usaha Paytren Sampai Dicabut OJK? Bisnis Ustaz Yusuf Mansur Ternyata Lakukan 8 Pelanggaran
Ustaz Yusuf Mansur. [Dok.Matamata.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur kehilangan salah satu bisnis terbesarnya, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Per 8 Mei 2024, izin usaha Paytren telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Adimistratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," bunyi keterangan dalam surat sanksi untuk Paytren, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Kabar izin usaha Paytren yang dicabut oleh OJK menjadi perbincangan cukup hangat di kalangan netizen. Banyak yang penasaran kenapa izin usaha Paytren sampai dicabut?

Melansir dari putusan sanksi administratif Paytren yang dibagikan ulang oleh akun Instagram lambe_turah, setidaknya ada 8 pelanggaran yang menyebabkan bisnis Ustaz Yusuf Mansur kehilangan izin usaha.

Baca Juga: Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Apa saja pelanggaran yang dilakukan Paytren sehingga izin usahanya dicabut oleh OJK?

Disebutkan bahwa Paytren tidak memenuhi Perizinan Perusahaan Efek sesuai ketetapan yang berlaku. Detail pelanggaran yang dilakuan oleh Paytren adlaah sebagai berikut:

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  4. Tidak dapat memeuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur sudah memberikan keterangan terkait pencabutan izin usaha Paytren. Ayah Wirda Mansur tersebut mengaku ikhlas dengan apa yang menimpa salah satu bisnisnya tersebut.

"Saya ridha, InsyaAllah. Kan sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Niat memajukan ekonomi syariah kan udah citata Allah, jadi enggak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, jadi jariyah," ujar Yusuf Mansur, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Dianggap Bijak, Oki Setiana Dewi Kakak Ria Ricis Ternyata Satu Almamater dengan Ustaz Yusuf Mansur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI