Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menghadapi kesulitan untuk menjual mobil sitaan Rubicon Wrangler milik terpidana Mario Dandy Satriyo.
Setelah beberapa kali dilelang, mobil mewah tersebut tak kunjung laku, memaksa Kejari Jaksel menurunkan harga lelang secara signifikan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hari Senin 20 Mei 2024," demikian dikutip dari Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/5/2024).
Rubicon Wrangler tersebut awalnya dilelang dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Namun, meskipun telah dilakukan beberapa kali lelang, belum ada pembeli yang tertarik untuk membelinya.
Akibatnya, harga lelang kini diturunkan Rp 100 juta menjadi Rp 700 juta. Uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta lelang juga ditetapkan sebesar Rp 210 juta.
Baca juga:
Sama-sama Punya Anak Pelaku Bully, Sikap Vincent Rompies dan Rafael Alun Berbeda Jauh
Rafael Alun Bertemu Mario Dandy di Persidangan, Peluk dan Elus-elus Putranya: Ngak Usah Takut
Lelang ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2024, melalui situs resmi https://www.portal.lelang.go.id dan https://www.lelang.go.id.
Namun, perlu dicatat bahwa mobil tersebut dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang mungkin menjadi salah satu faktor mengapa mobil tersebut sulit terjual.
Dengan penurunan harga ini, Kejari Jaksel berharap mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dapat segera laku terjual dan memberikan pemasukan yang berarti bagi negara.
Untuk diketahui, mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dilelang karena merupakan barang sitaan yang telah menjadi rampasan negara.
Mario Dandy Satriyo adalah terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora sekitar awal tahun 2023.
Mario Dandy, yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tindakan brutalnya menyebabkan korban mengalami luka serius.