BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan seiring dengan kita memperbaiki kualitas dan menerapkan KRIS," kata Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes juga mengklaim pihaknya telah mendapatkan komitmen rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien untuk pasien JKN.

"Kalau di rumah sakit pemerintah harus 60 persen untuk pasien JKN," paparnya.

Peraturan baru terkait BPJS diganti KRIS ini telah diteken oleh Presiden Jokowi dan ditargetkan dapat sepenuhnya beroperasi paling lambat 30 Juni 2025 mendatang di seluruh Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI